BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Wilayah Kota Bima memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat Pembangunan Daerah.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa kebakaran, gagal panen, gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,Kesiapsiagaan, tanggap darurat, Logistik, rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatoan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Dalam rangka merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan Bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh, maka pada pertengahan Tahun 2009 melalui Peraturan Walikota Bima Nomor 5 Tahun 2009 dan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2355/SJ tanggal 1 Juli Tahun 2009 telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bima sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang paling muda di Kota Bima mempunyai Visi yaitu : ”TERWUJUDNYA KOTA BIMA YANG AMAN, NYAMAN DAN MANDIRI MELALUI PENANGANAN BENCANA YANG TANGGAP, CEPAT DAN TEPAT”.
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut dan untuk menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan kinerja yang mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis baik lokal regional, nasional, maupun global, serta dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama 5 (lima) tahun diperlukan Rencana Strategis.
Rencana Strategis Satuan Perangkat Kerja Daerah (Renstra SKPD) merupakan dokumen perencanaan resmi SKPD yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan publik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pembangunan daerah dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan pada masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah .Secara umum Renstra SKPD diharapkan dapat menjawab dua hal mendasar, yaitu :
a. Arah pelayanan yang akan dikembangkan dan hendak dicapai SKPD dalam lima tahun kedepan;
b. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan tercapai.
Demikian pula Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KOTA BIMA, merupakan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) dalam 5 (lima) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
1.2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud :
Memberikan arah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan untuk jangka waktu lima tahun kedepan dan dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang dilaksanakan setiap tahun.
b. Tujuan :
v Untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan yang strategis selama 5 (lima) tahun;
v Untuk memberikan landasan kebijakan taktis stategi lima tahunan dalam kerangka pencapaian visi, misi sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan
1.3. Landasan Hukum
Dasar Hukum Penyusunan Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bima 2011-2015 adalah :
a) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat ;
b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
d) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
f) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42) ;
g) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
h) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
i) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
j) Peraturan Menteri Dalam Negeri Tanggal 23 Oktober 2007 Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
k) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang standar kualifikasi pemadam kebakaran di Daerah ;
l) Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2355/SJ tanggal 1 Juli Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bima;
m) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;
n) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaLembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat daerah.
1.4. Kedudukan dan Peranan Renstra Dalam Perencanaan Daerah
Renstra merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja). Visi dan Misi Walikota, Visi dan Misi Kota diterjemahkan dalam Renstra secara sistematis, sinergi dan terpadu dengan lebih teknis, meliputi : Tujuan, Strategi, Program Perioritas, Kegiatan serta Tolok Ukur Pencapaiannya.
1.5. Sistematika Penulisan
Kata Pengantar
Bab 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Landasan Hukum
1.4. Kedudukan dan Peranan Renstra SKPD dalam Perencanaan Daerah
1.5. Sistematika Penulisan
Bab 2 GAMBARAN UMUM
2.1. Kondisi geografis
2.1.1. Letak Geografis
2.1.2. Geomorfologi
2.1.3. Penggunaan Lahan
Bab 3 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
3.1. Struktur Organisasi
3.2. Susunan Kepegawaian dan Kelengkapan
3.3. TUPOKSI
Bab 4 PROFIL KINERJA PELAYANAN SKPD
4.1. Kinerja Pelayanan Masa Kini (menurut berbagai aspek pelayanan dan capaian terhadap SPM)
Bab 5. VISI, MISI , TUJUAN, SRATEGI DAN KEBIJAKAN
5.1. Visi SKPD;
5.2. Misi SKPD;
5.3. Tujuan;
5.4. Strategi;
5.5. Kebijakan
Bab 6. PROGRAM, KEGIATAN, DAN INDIKATOR KINERJA
6.1. Program dan Kegiatan peningkatan kapasitas BPBD dan SDM
6.2. Program dan Kegiatan Peningkatan koordinasi dalam penanganan bencana dengan Instansi terkait
Bab 7. PENUTUP
LAMPIRAN – LAMPIRAN:
Daftar Skala Perioritas Kegiatan Tahun 2011 s/d 2015
Daftar Skala Perioritas Kegiatan Tahun 2011
Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2011
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
2.1 Kondisi Geografis
Kota Bima memiliki luas 222,25 km2, terdiri dari 5 Kecamatan dan 38 Kelurahan, secara astronomis terletak antara posisi 1180 41’ 00” - 1180 48’ 00” Bujur Timur dan 80 30’ 00” - 80 20’ 00” Lintang Selatan.
Kota Bima berbatasan dengan:
Ø Bagian Utara : Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima
Ø Bagian Timur : Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima
Ø Bagian Selatan : Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima
Ø Bagian Barat : Teluk Bima
Jumlah dan Luas Kecamatan serta Jumlah Kelurahan pada masing-masing Kecamatan adalah sebagaimana Tabel 2.1. berikut ini.